Tahun 2022 menjadi lembaran baru bagi Pemda dalam mengelola keuangan daerah. Sejalan dengan diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pemda didorong untuk mengakses berbagai alternatif pembiayaan daerah di tengah keterbatasan APBD dalam mendanai pembangunan infrastruktur daerah. Harapannya melalui pembiayaan daerah ini dapat mengakselerasi pembangunan di daerah untuk mencapai tujuan nasional. Berdasarkan data Kemenkeu diketahui total pinjaman daerah di Indonesia sangat rendah (0.049%) dibandingkan rata-rata pinjaman daerah di negara berkembang sebesar 5% PDB (2000).
KEMBALI KE ARTIKEL