Sejalan dengan diterbitkannya PP Nomor 16 tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah, kini Pemda dapat mengusulkan pembiayaan proyek SBSN melalui penerusan pinjaman kepada pemerintah pusat melalui mekanisme Pinjaman Daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL