Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kini SBSN Dapat Digunakan Pemda untuk Pembangunan Infrastruktur Daerah

28 Maret 2024   10:20 Diperbarui: 28 Maret 2024   10:32 233 0
Sejalan dengan diterbitkannya PP Nomor 16 tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah, kini Pemda dapat mengusulkan pembiayaan proyek SBSN melalui penerusan pinjaman kepada pemerintah pusat melalui mekanisme Pinjaman Daerah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun