Pencemaran nama baik telah diatur dalam pasal 310 hingga pasal 321 KUHP dan juga terhadap percemaran nama baik di medsos diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU No.11 tahun 2008. pencemaran nama baik di media sosial ialah tindakan menyebarkan informasi yg tidak benar dan umumnya dalam bentuk pencemaran nama baik dari seseorang yg berdampak buruk pada orang tersebut, orang yg namanya difitnah dapat mengeluh tentang pencemaran nama baik dan orang yg mengkontaminasi dapat dihukum dalam hukuman penjara dan denda seperti dalam peraturan UU ITE (informasi dan transaksi elektronik).
KEMBALI KE ARTIKEL