Pandemi covid-19 membuat aktivitas dibatasi, baik kegiatan perkantoran, olahraga, Â perkuliahan atau sekolah
maupun aktivitas lainnya. Adanya covid-19 membuat semua orang menjadi kebingungan karena serba dibatasi, terutama dalam kegiatan belajar mengajar, peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah pada tahun lalu adanya Surat Edaran no. 4 tahun 2020 dari Menteri Pendidikan dan kebudayaan yang menganjurkan seluruh kegiatan di institusi pendidikan harus jaga jarak dan seluruh penyampaian materi akan disampaikan di rumah masing-masing.