Berdasarkan UU no 36 tahun 2014 Tenaga Kesehatan adalah orang yang bekerja di bidang kesehatan serta mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang sudah didapat selama di pendidikan maupun pelatihan. Diantara semua jenis tenaga kesehatan, tenaga yang paling banyak berinteraksi dengan pasien adalah dokter dan perawat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL