Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Nikah Mut'ah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

2 Desember 2021   10:13 Diperbarui: 2 Desember 2021   10:22 924 0
A.  Latar Belakang
Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang merupakan hubungan sakral (mitsaqon ghalidzan) antara suami dan istri yang dapat bertahan sampai akhir/mati. Sedangkan tujuan dari pernikahan itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan seksual, melanjutkan keturunan, dan untuk menjalin keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun