Dalam PP No. 81/1999 Psal 1 ayat (1), rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman
Nicotiana rusticadan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan. Rokok dibungkus dengan kemasan yang berbentuk kotak sehingga mudah dibawa dan disimpan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL