Perkembangan teknologi dan komunikasi (TIK) di abad ke-21 begitu pesat dan cepat sehingga hal ini menciptakan tantangan-tantangan baru dalam proses pembelajaran di kelas. Menurut Permendikbud nomor 16/2017 tentang Standar kualifikasi guru dan kompetensi guru dan UU Nomor 15/2005 tentang Guru dan Dosen maka kompetensi guru meliputi aspek pedagogik,kepribadian, sosial dan kompetensi profesional . Hal ini terintegrasi dalam kompetensi guru yang mesti memahami kompetensi dan karakter siswa di era digital dan ICT skills.
KEMBALI KE ARTIKEL