Sistem kewarisan Minangkabau dan kewarisan hukum perdata yang ada dalam dua sistem kewarisan berbeda. Dalam adat Minangkabau sistem harta waris diturunkan secara kolektif. Harta waris adat Minangkabau dibagikan secara turun temurun berdasarkan sistem matrilineal garis keturunan ibu. Sedangkan di hukum waris perdata terdapat beberapa golongan ahli waris. Ketika golongan terdahulu sudah terpenuhi maka tertutuplah golongan lainnya, dan Jika semua golongan tidak terpenuhi maka harta peninggalannya jatuh ke negara.
KEMBALI KE ARTIKEL