Ada Kaidah Fiqih yang mengatakan
"Dar'ul Mafasid Muqaddamun 'Ala Jalbil Mashalih" yang arti bebasnya kurang lebih: menghindarkan keburukan lebih diutamakan daripada meraih kebaikan. Ada juga adagium lain yang berarti mencegah kemudaratan diutamakan dibanding mengambil manfaat dari sesuatu, dan banyak lagi definisi-definisi lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL