Merawat adat/budaya/tradisi yang baik merupakan tanggungjawab bersama terutama oleh masyarakat setempat, bahkan ada kaidah fiqih yang secara spesifik menjadi dasar untuk pelestarian adat/budaya/tradisi yakni
“Al-‘Adatu Muhakkamah (Adat/budaya/tradisi bisa dijadikan sebagai sumber hukum)”, tentunya dengan beberapa kriteria yang membolehkannya seperti tidak ada dalil nash dari Al-Qur’an maupun Hadits yang mengaturnya
(baca: membolehkan atau melarangnya), Adat/budaya/tradisi tersebut adalah sesuatu yang baik dan tidak bertentangan dengan hukum-hukum syara’, dan masih ada beberapa kriteria lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL