Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  mengamanatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota. Dari tugas yang diberikan tersebut, Bawaslu Kabupaten Brebes dalam hal melakukan kegiatan pencegahan praktik politik uang di wilayah kabupaten Brebes dengan membentuk desa anti politik uang. Bawaslu Kabupaten Brebes memiliki program Desa Anti politik Uang pada tahun akhir 2019 yang lalu.Â
KEMBALI KE ARTIKEL