Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Larangan-larangan Berbisnis dalam Islam

19 September 2016   05:23 Diperbarui: 19 September 2016   07:12 1470 0
Setiap manusia perlu melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Baik memenuhi kebutuhannya sendiri maupun keluarga. Diantaranya adalah berbisnis. Dalam berbisnis terdapat etika-etika yang harus diperhatikan dalam menjalankan sebuah bisnis. Dalam Etika bisnis Islam, terdapat larangan-larangan yang harus dihindari agar bisnis yang dijalankan bernilai ibadah dihadapan Allah SWT dan tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Larangan- larangan berbisnis dalam Islam diantaranya sebagai berikut:

  • Jahalah/Kesamaran. Dalam berbisnis tidak boleh terdapat unsur kesamaran atau ketidakjelasan baik dari segi jumlah, jenis, ukuran, kehalalan dan keharaman,  masa kadaluarsa dan lain sebagainya, sehingga tidak ada pihak yang merasa tertipu atau dirugikan dalam bisnis tersebut. Rasulullah SAW telah menjelaskan tentang hal ini dalam berbagai hadits, diantaranya: “ Dari Anas bin Malik r.a. ia berkata: Rasulullah SAW melarang jual beli muhaqalah ( jual beli buah yang masih di atas pohonnya), dan muhadharah (jual beli buah yang belum matang/masih hijau dan belum jelas kualitasnya), jual beli raba (jual beli dengan tidak mengetahui ukuran, jenis, dan kualitas barang), jual belilempar dan jual beli muzabanah”. (HR.Bukhari)
  • Maisir/ Perjudian. “Dari Abdullah bin Amru, bahwasanya Rasulullah SAW melarang (meminum) khamar, perjudian, menjual barang dengan alat dadu atau sejenisnya( jika gambar atau pilihannya keluar maka ia berhak membeli) dan minuman keras yang terbuat dari biji-bijian (biji gandum). (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
  • AZ-Zhulmu/Kedzaliman. Kedzaliman merupakan hal yang dimurkai oleh Allah dan tidak diampuni oleh Allah sampai orang tersebut meminta maaf kepada orang yang sudah dizalimi. Bentuk kedzaliman yang sering terjadi pada bisnis adalah penipuan, penimbunan barang, pencurian dan lain sebagainya.
  • Mengandung unsur Riba. “ Dari Abi Hurairah r.a: dari Nabi Muhammad SAW. bersabda: Jauhilah oleh kamu sekalian tujuh hal yang membinasakan, (para sahabat bertanya) wahai Rasulullah apakah tujuh hal yang membinasakan itu? Rasulullah SAW brsabda: menyekutukan Allah, sihir, membunuh nyawa (seseorang) yang diharamkan kecuali karena kebenaran, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita terhormat lagi beriman berbuat zina.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Gharar/Penipuan/Kecurangan. Segala bentuk gharar (penipuan dalam berbisnis itu dilarang oleh Islam, hal ini dikarenakan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dalam hadits disebutkan: “Dari Abu Hurairah r.a berkata : Rasulullah SAW melarang jual-beli dengan lempar kerikil dan jual-beli gharar (spekulasi)”. (HR.Muslim). Demikian tadi larangan-larangan berbisnis dalam Islam, semoga kita bisa mengambil manfaat dari artikel ini dan menjadikan kita selalu dalam perlindungan Allah SWT. Amin.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun