Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki sistem hukum yang unik. Di satu sisi, terdapat hukum positif yang merupakan produk dari legislasi dan yudikatif, di sisi lain terdapat hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits. Keberadaan kedua sistem hukum ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Harmonisasi hukum positif dan hukum Islam menjadi isu krusial yang perlu dikaji dan diimplementasikan secara bijaksana.
KEMBALI KE ARTIKEL