Perusahaan-perusahaan Jepang telah mendaftarkan beberapa paten dalam bidang farmasi atas beberapa pengetahuan tradisional. Praktik ini sebagai salah satu penyalahgunaan atau yang sering disebut sebagai misappropriation. Hal tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan karena mendaftarkan hak paten dalam kategori pengetahuan tradisional yang sebelumnya pengetahuan tersebut telah banyak dipraktekan di wilayah-wilayah yang ada di Jawa. Jepang mengklaim bahwa penemuan tersebut merupakan hal baru yang di praktikan di jepang, sehingga mereka (perusahaan-perusahaan) jepang berbondong-bondong mendaftarkan hak paten yang misappropriation atas dasar pengetahuan tradisional karena dianggap sebagai new insight atau penemuan baru yang ditemukan di wilayah-wilayah yang ada di jepang.
KEMBALI KE ARTIKEL