Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin, Henny Hendriyati, saat ditemui disalah satu tempat pemungutan suara (TPS) yang sedang menggelar PSU di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Rabu (09/06/2021).
Dirinya mengatakan, kedua narapidana tersebut masing-masing berada di ruang tahanan Polsek Bungur dan Rutan Kelas II B Rantau yang tidak bersedia menyalurkan hak pilihnya.
"Kemarin kami sudah berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait, namun ternyata yang bersangkutan tidak ingin menggunakan hak pilihnya," ucap Henny.
Menyikapi hal itu, KPU Kabupaten Tapin pun terpaksa tidak menyiapkan fasilitas PSU untuk kedua narapidana tersebut. Namun demikian pihaknya tetap memberikan C6 kepada yang bersangkutan.
"Kita tetap berikan C6 yang kemudian difoto sebagai bukti, bahkan hal ini juga sudah kami laporkan kepada panitia pengawas dan KPU Provinsi Kalsel," pungkasnya.