Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sekilas Hukum: Apa Pengertiannya dan Apa Fungsinya?

31 Januari 2023   18:44 Diperbarui: 31 Januari 2023   18:48 217 2
Hukum merupakan suatu perangkat yang di dalamnya berisi norma, nilai, aturan, kaidah, sanksi dan pedoman untuk manusia. Manusia menciptakan hukum untuk ketertiban. Supaya tatanan sosial dapat tertib dan disiplin.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun