Komisi Nasional Perlindungan Anak atau biasa disingkat Komnas PA meminta masyarakat untuk menghentikan penggunaan kata “anjay”. Lebih lanjut, berdasarkan pres rilisnya, ungkapan “anjay” berpotensi mengandung unsur perundungan dan pengguna yang menggunakan kata tersebut dapat dipidana berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
KEMBALI KE ARTIKEL