Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Mengkritisi Deposito Ilegal Temuan Fitra

7 Desember 2013   02:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:14 417 0
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menemukan ada penyalahgunaan dana APBD sebesar Rp21Trilyun. Menurut FITRA dana tersebut dimasukkan ke dalam deposito dan keuntungannya diduga diraup oleh oknum. Menurut Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky khadafi, deposito tersebut ditempatkan di sebuah bank alasannya bukan hanya untuk menabung, tetapi juga untuk mendapat fee dari pihak bank. FITRA juga mendesak agar semua pemerintah daerah tidak mendepositokan dana APBD. Selain menyalahi aturan, praktik ilegal itu juga dapat merugikan rakyat banyak.

Apakah benar yang disampaikan FITRA tersebut? Ada dua poin utama yang bisa kita kritisi dari berita terkait temuan deposito ilegal tersebut. Pertama, fee dari pihak bank. Kedua, deposito menyalahi aturan. Mari kita coba kritisi satu per satu.

Fee dari pihak bank

Apa yang disampaikan FITRA mengenai pemberian fee ini mungkin benar. Audit yang dilakukan BPK/BPKP/Inspektorat atas laporan keuangan pemerintah daerah tentunya termasuk investasi pemerintah daerah (pemda) dalam bentuk deposito. Auditor akan memeriksa dokumen perjanjian deposito dan melakukan konfirmasi atas kepemilikan deposito pemda tersebut kepada pihak bank. Apa yang dilakukan auditor tersebut untuk meyakini keberadaan deposito dan penerimaan pemda atas bunga deposito. Namun, audit atas fee yang diberikan bank kepada oknum pejabat pemda akan sulit untuk dilakukan karena yang diaudit adalah pemda nya. Untuk bisa mengetahui pemberian fee ini, audit kepada bank juga harus dilakukan. Audit dilakukan atas biaya pemasaran bank tersebut karena dari situlah pemberian fee ini berasal. Namun, audit atas biaya pemasaran bank tersebut urung dilakukan karena mungkin bukan obyek pemeriksaan auditor pemerintah. Pun apabila auditor swasta memeriksa bank tersebut, tidak akan detil memeriksa biaya pemasaran.

Deposito Menyalahi Aturan?

Ini poin yang saya pertanyakan dari pernyataan FITRA. Penempatan investasi dalam bentuk deposito adalah legit secara hukum. Kita dapat melihat di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagai berikut :

Pasal 70,"Investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah daerah yang diinvestasikan balk dalam jangka pendek maupun
jangka panjang"

Pasal 71 ayat 2, "Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup deposito berjangka waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (duabelas) bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis, pembelian surat utang negara (SUN), sertifikat bank Indonesia (SBI) dan surat perbendaharaan
negara (SPN)"

Pasal 73 ayat 1, "Investasi daerah jangka pendek dalam bentuk deposito pada bank umum dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah"

Pasal 73 ayat 2, "Pendapatan bunga atas deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam
kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah"

Berdasarkan peraturan yang saya sampaikan di atas, tidak bisa dinyatakan deposito menyalahi aturan. Deposito adalah salah satu cara manajemen kas karena sifat uang/kas sebagai unearned asset (aset yang tidak menghasilkan keuntungan/laba atau hanya sebagai alat tukar). Malah akan cenderung bodoh jika pemda punya banyak uang dan cuma disimpan di rekening giro saja tanpa menghasilkan apa-apa (selain jasa giro yang tidak seberapa besarnya). Pendapatan bunga dari deposito dapat digunakan untuk menambah penerimaan daerah guna membiayai belanja daerah.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2013/12/01/2114250/Fitra.Temukan.Dana.APBD.Diendapkan.di.Deposito.Ilegal

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun