Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Orientasi Ushul Fiqh sebagai Jendela Memahami Hadits

13 Juni 2022   20:35 Diperbarui: 13 Juni 2022   20:46 488 1
Wafatnya Rasulullah menggoreskan catatan baru dalam penetapan hukum. Munculnya sahabat besar pasca wafatnya nabi melahirkan banyak permasalahan yang belum terselesaikan pada masa nabi terkait dengan penetapan hukum. Rasulullah sebagai utusan yang membawa ajaran paripurna telah menyempurnakan semua ajaran ilahi yang diturunkan kepadanya, sementara problematika hukum tidak pernah berhenti sampai hari ini. Hal ini menuntut para sahabat untuk bisa menyelesaikan masalah hukum yang tidak terdapat dalam  Al-Qur'an dan Hadits.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun