Wafatnya Rasulullah menggoreskan catatan baru dalam penetapan hukum. Munculnya sahabat besar pasca wafatnya nabi melahirkan banyak permasalahan yang belum terselesaikan pada masa nabi terkait dengan penetapan hukum. Rasulullah sebagai utusan yang membawa ajaran paripurna telah menyempurnakan semua ajaran ilahi yang diturunkan kepadanya, sementara problematika hukum tidak pernah berhenti sampai hari ini. Hal ini menuntut para sahabat untuk bisa menyelesaikan masalah hukum yang tidak terdapat dalam  Al-Qur'an dan Hadits.
KEMBALI KE ARTIKEL