Berbicara mengenai pembangunan berkelanjutan, maka kita tidak bisa lepas dari Perpres No.59 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Mengacu pada Perpres tersebut, Pemerintah Pusat secara eksplisit memberi mandat untuk mengimplementasikan pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan. Berkelanjutan di sini memiliki makna pembangunan yang memperhatikan keseimbangan antara manfaat atau profit dan kelestarian sumber daya dengan tetap menjaga keberlangsungan ketahanan lingkungan untuk tetap terjaga hingga ke generasi yang akan datang. Pembangunan yang mampu menjembatani kelestarian lingkungan dalam bayang-bayang kerusakan dan keterbatasan lingkungan itu sendiri. Lingkungan dalam konteks pembangunan berkelanjutan tidak hanya diartikan secara sempit pada pengertian ekologis. Akan tetapi, kondisi sosial budaya juga senantiasa dipandang sebagai lingkungan yang mesti diperhatikan keberlangsungannya melalui pembangunan berkelanjutan yang diadopsi kedalam suatu dokumen perencanaan pembangunan negara beserta turunannya.
KEMBALI KE ARTIKEL