Undang-undang yang mengatur tentang gadai ini ditindak lanjut oleh Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1992, Undang-undang No. 10 Tahun 1998, Undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Peraturan ini disetujui oleh DSN (Dewan Syariah Nasional) dengan dikeluarkannya fatwa No.25/DSN-MUI/III/2002 yang membahas tentang Rahn dan fatwa No.26/DSN-MUI/III/2002 yang membahas tentang Rahn Emas.
KEMBALI KE ARTIKEL