Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% (12 persen) mulai 1 Januari 2025 telah menimbulkan beragam reaksi di tengah masyarakat. Pemerintah mengklaim kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pembangunan jangka panjang. Namun, tidak sedikit yang mempertanyakan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang paling rentan terkena dampaknya.
KEMBALI KE ARTIKEL