Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang sering dikenal sebagai UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, sejak awal telah menuai pro dan kontra. Pemerintah mengklaim bahwa UU ini dirancang untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja, namun banyak pihak menilai bahwa peraturan ini lebih menguntungkan pengusaha dan merugikan hak-hak pekerja. Hal ini mendorong berbagai pihak, terutama serikat buruh dan LSM, untuk mengajukan Uji Materi UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 31 Oktober 2024, MK mengeluarkan putusan yang membawa perubahan penting bagi dunia kerja. Artikel ini akan menguraikan secara mendalam perubahan-perubahan tersebut dan implikasinya bagi pekerja serta pengusaha di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL