Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) telah memicu perdebatan dan kontroversi yang kompleks. Di satu sisi, kebijakan ini diklaim bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberdayakan ormas melalui pengelolaan sumber daya alam. Namun, di sisi lain banyak pihak yang mengkritik langkah ini sebagai bentuk ketidakadilan sosial yang hanya akan memperparah ketimpangan dan menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL