Keputusan Mahkamah Agung baru-baru ini mengubah aturan batas usia minimal untuk calon kepala daerah di Indonesia. Sebelumnya, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, dan calon bupati, wakil bupati, wali kota, serta wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun saat penetapan. Perubahan ini mengharuskan batas usia dipenuhi pada saat pelantikan, bukan saat penetapan. Perubahan ini memiliki implikasi besar pada dinamika politik lokal, membuka peluang bagi calon muda, namun juga menimbulkan kritik mengenai motivasi dan dampaknya terhadap proses demokrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL