Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop Pilihan

Krisis Kepercayaan pada Pemerintah: Mengapa Iuran Tapera Menjadi Kontroversial?

1 Juni 2024   06:28 Diperbarui: 1 Juni 2024   06:29 309 3
Pada tanggal 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu poin utama dalam peraturan terbaru ini adalah kewajiban bagi semua pekerja, termasuk pegawai swasta, untuk membayar iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji mereka. Dari jumlah tersebut, 0,5 persen akan ditanggung oleh pemberi kerja, sementara 2,5 persen akan ditanggung oleh pekerja sendiri. Ketentuan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama terkait dengan kepercayaan terhadap pengelolaan dana oleh pemerintah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun