Indonesia Pendidikan Kewarganegaraandijadikan sebagai salah satu mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi untuk program diploma/politeknik dan program Sarjana (SI), baik negeri maupun swasta.Pada pasal 39 ayat dua menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan yang mencakup pendidikan bela negara.Dengan dimasukkannnya pendidikankewarganegaraandikurikulum Negara kita, diharapkan kita akan menjadi warga negara yang cerdas dan warga negara yang berguna bagi bangsanya, yang mengetahui dan menyadariakan hak-haknyasebagai warga negara, sekaligus mengerti dan penuh tanggung jawab akan kewajiban dirinya terhadap keselamatan bangsa dan negaranya.