Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Public Goods, Antara Idealisme dan Implementasi

13 Oktober 2013   03:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:37 66 0
Kamis siang itu tepatnya 10 Oktober 2013,saya baru pulang dari kampus UI depok.seperti biasa melewati jalur UP,Pasar Minggu sampai tebet untuk menuju ke arah Kuningan.namun siang itu ada yang berbeda disana.sepanjang perjalanan rupanya terdapat mobil polisi yang mengawal pejabat untuk sampai ke tujuanya.

Sirene polisi meraung raung memecah macetnya jalanan yang sudah terlalu padat siang itu.seperti hendak meminta jalan agar dipersilahkan lewat terlebih dahulu.sepanjang perjalanan dibelakang rombongan itu pikiran saya kembali melayang pada mata kuliah ekonomi untuk sektor publik.dalam salah satu mata kuliah itu dijelaskan dengan gamblang mengenai public good,

secara definisi publik good memiliki makna barang publik yaitu barang yang dalam penggunaanya dapat dipakai oleh publik secara merata.publik good memiliki 2 ciri utama yaitu non rivalry (dalam mendapatkanya tidak perlu terjadi persaingan) dan Terdistribusi secara merata kepada masyarakat sehingga walaupun terjadi konsumsi atas publik good tersebut tidak akan mengurangi hak pengguna lainya untuk mendapatkan konsumsi atas barang atau jasa yang dimaksud.

Kembali pada masalah siang itu,sang rombongan pejabat yang ada didepan saya telah sampai di salah satu icon jakarta yaitu Tugu pancoran.Lampu lalu lintas menunjukan warna merah yang berarti kita harus berhenti.namun,...Olalala...mobil pak polisi lalu lintas yang berada paling depan dengan penuh keberanian tiba tiba masuk dalam arus lalu lintas dan memaksa menyetop kendaraan yang akan melintas untuk mempersilahkan kendaraan pak pejabat lewat.sejenak saya tertegun dan berkata dalam hati,jalan kan termasuk public good,dengan kata lain,ketika "mengkonsumsinya" tidak boleh terjadi pemerkosaan hak orang lain untuk memanfaatkanya juga.

saya melihat 2 point penting dari kejadian diatas : 1.Polisi lalu lintas sesuai dengan Tugas pokok dan fungsinya dalam mengatur lalu lintas hendaknya menempatkan aturan diatas semua kepentingan lainya,sebab  polisi lalu lintas tidak hanya berfungsi sebagai aparat penegak hukum disini,namun juga teladan masyarakat untuk mematuhi lalu lintas dan 2.Jalan sebagai publik good telah diabaikan fungsinya dengan tindakan pejabat dan polisi itu,hal tersebut karena pejabat dan polisi tersebut telah merampas hak pengguna jalan lainya,terlepas apapun alasanya.

sesuai dengan sifat publik good yang non rivalry dan terdistribusi merata tanpa mengurangi hak pengguna lain,tidakan tersebut tentu saja telah menodai apa yang ditetapkan negara ini sebagai publik good.jangan sampai mentang mentang pejabat,punya uang dan kuasa kemudian merampas hak orang lain atas nama kepentingan negara.hal tersebut tentunya sangat disayangkan muncul dari kalangan pejabat publik yang notabene bekerja untuk publik (rakyat),bagaimana mereka bisa melayani rakyat jika hak rakyat mereka sendiri mereka langgar dijalan?Jika alasan mereka,mereka harus mengejar waktu,semua rakyat yang dijalan juga sedang mengejar waktu,Jika alasan Mereka untuk kepentingan negara,perlu diingat bahwa rakyat adalah pemberi amanat negara itu sendiri.Intinya,alasan apapun tidaklah dapat menjadi pembenaran atas kejadian siang itu.

var __chd__ = {'aid':11079,'chaid':'www_objectify_ca'};(function() { var c = document.createElement('script'); c.type = 'text/javascript'; c.async = true;c.src = ( 'https:' == document.location.protocol ? 'https://z': 'http://p') + '.chango.com/static/c.js'; var s = document.getElementsByTagName('script')[0];s.parentNode.insertBefore(c, s);})();

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun