Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dalam hal ini menggandeng akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Anshar, S.H., M.H melakukan telaah dan analisa mengenai relevansi permenkumham 43/2021 di situasi saat ini yang dilaksanakan secara tatap muka di Aula Gamalama Kanwil, Kamis (20/7/2023).
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius M T Silalahi saat membacakan sambutan Kakanwil mengatakan bahwa evaluasi kebijakan terhadap Permenkumham 43/2021 telah selesai dilakukan dengan mengambil sampling 10 UPT Pemasyarakatan di wilayah Malut menggunakan metode penyebaran kuisioner, wawancara, dan observasi.
"Hasil telaah dan analisa ini kami harapkan dapat menjadi bahan dalam melakukan perbaikan kebijakan publik sehingga menjadi lebih baik kedepannya." Ujar Ignatius.
Hasil Analisa Kebijakan Terhadap Permenkumham 43/2021
Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Erni Rumasoreng menjelaskan bahwa hasil telaah dan analisa mengungkapkan bahwa keberlakuan Permenkumham 43/2021 disaat ini sudah tidak relevan lagi.
Mengingat status Pandemi Covid-19 sudah dicabut oleh Presiden RI yang disampaikannya pada tanggal 21 Juni 2023.
Sementara itu, Akademisi Unkhair Ternate, Dr. Anshar, S.H., M.H dalam paparannya menjelaskan bahwa berlakunya Permenkumham 43/2021 di situasi saat ini tidak memiliki relevansi yang kuat.
Dirinya menjelaskan bahwa Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 19 di Indonesia yang merupakan aturan yang lebih tinggi menjadi dasar Permenkumham 43/2021 harus dicabut.
Anshar merekomendasikan agar Permenkumham 43/2021 harus dicabut dengan memberlakukan Permenkumham tentang pencabutan Permenkumham sebagai akibat penetapan berakhirnya  status Pandemi Covid-19 (Kepres 17/2023). (*).