Pada zaman modern ini, barang kebutuhan pokok sudah hampir menjadi sebuah kebutuhan, khususnya bagi konsumen. Setiap produk yang sudah lama dipasarkan di Indonesia telah diberi label halal, yang menunjukkan bahwa sebagian besar komoditas memenuhi persyaratan halal. Standar kehalalan produk harus berdasarkan pedoman yang dikembangkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal Kementerian Agama Republik Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL