Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, mengecam keras tindakan tersebut, menegaskan bahwa beribadah di rumah tidak memerlukan izin dari siapa pun. Ia juga menekankan bahwa jika ibadah Rosario di rumah dilarang, maka praktik ibadah lain, seperti tahlilan yang sering dilakukan umat Islam di rumah, juga seharusnya tidak dipermasalahkan.
“Tindakan masyarakat yang main hakim sendiri itu menurut saya sudah mengarah tindakan pidana, apalagi sampai ada yang berdarah akibat ditusuk atau dibacok. Apa salahnya orang berdoa di sebuah negara Pancasila yang mengakui prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa? Saya mengecam keras tindakan membabi buta ini,” ujar Ahmad Basarah di Jakarta, Senin (6/5/2024).Insiden ini juga melibatkan Ketua RT setempat yang diduga memprovokasi warga untuk membubarkan ibadah tersebut. Akibat dari kejadian ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua RT yang berteriak dan mengintimidasi mahasiswa yang sedang beribadah.
“Lu gak menghargai gue sebagai RT di sini. Udah gue bilangin, kagak boleh ibadah di sini. Kalau lu mau ibadah, di gereja sono. Lu gak menghargai gue sebagai RT,” ucap oknum yang berinisial D.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan bahwa tindakan intoleransi tidak dapat diterima di wilayahnya dan berharap masyarakat dapat menjaga kerukunan antarumat beragama. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan beribadah, yang merupakan hak asasi manusia yang fundamental.
“Saya berharap Polres Tangsel segera melakukan klarifikasi dan memanggil semua tokoh masyarakat di tempat kejadian perkara, mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Kepala Kelurahan, tokoh-tokoh agama di Forum Komunikasi Umat Beragama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan lain-lain. Ini persoalan kebangsaan kita yang tak boleh dianggap remeh,” tandas Sekretaris Dewan Penasihat PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi).