Pada dasarnya manusia sebagai makhluk hidup juga sebagai makhluk sosial tidak akan lepas dari pendidikan. Adapun beberapa hal yang sulit untuk kita bayangkan jika manusia hidup tanpa adanya pembekalan pendidikan sejak dini. Adapun beberapa kemungkinan yang akan terjadi jika manusia berkembang dengan peradaban sedemikian rupa tanpa adanya upaya yang sistematis melalui pendidikan. Definisi dari pendidikan terkait upaya mewujudkan ketahanan nasional sendiri adalah instrumen utama terhadap Pembangunan kehidupan umat manusia dengan berbagai hasil yang telah didapatkannya.
Dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat telah disebutkan bahwasannya tujuan negara Indonesia yang ketiga adalah "Mencerdaskan kehidupan bangsa". Tujuan pencerdasan tersebut dapat dimaknai bahwa negara harus dapat menjamin setiap warga negaranya untuk memperoleh pendidikan yang layak serta berkualitas. Pendidikan merupakan satu aspek terpenting dalam pembangunan manusia Indonesia. Pendidikan merupakan satu bidang yang telah menjadi tanggung jawab negara. Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan tujuan pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 merupakan pembentukan karakter bangsa. Terwujudnya karakter bangsa yang luhur sebagai salah satu tujuan dari pembangunan nasional. Karakter merupakan bentuk watak, tabiat, akhlak yang tak lepas dari pribadi seseorang yang terbentuk dari hasil internalisasi yang digunakan untuk landasan berpikir serta berperilaku sehingga menghasilkan suatu ciri khas yang ada pada individu tersebut.
Kaitannya dengan Pendidikan yang ada di negara Indonesia, lembaga pendidikan harus melaksanakan peran peran sentral guna menanamkan nilai nilai bela negara. Pendidikan Karakter dan bela negara saat ini dinilai penting ditengah memudarnya rasa cinta tanah air dan rasa persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat. Dengan demikian, untuk mempertahankan ketahanan nasional diperlukan bela negara. Bela negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan juga petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok maupun seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan guna mempertahankan eksistensi negara tersebut. Selain itu Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam proses menjalin kelangsungan hidup bangsa dan juga negara yang seutuhnya. Pada saat ini bela negara telah memasuki dua konsep pertahanan dan ketahanan nasional Indonesia. Pertahanan merupakan ranah dari TNI-POLRI yang terlatih secara profesional, dan masyarakat harus ikut serta berpartisipasi guna menangkal juga mencegahnya.
Sementara ketahanan merupakan kewajiban bersama bagi seluruh rakyat Indonesia, guna memperkuat ketahanan nasional dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya (POLEKSOSBUD). Untuk kepentingan tersebutlah, bangsa Indonesia harus memperkuat karakter kebangsaannya.
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis yang memiliki artian integrasi dan kondisi setiap aspek kehidupan bangsa dan negara yang meliputi keuletan dan juga ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, didalam menghadapi dan mengatasi dari segala bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri yang langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta dalam mewujudkan tujuan nasionalnya.
Pengertian dasar dalam pertahanan negara adalah pertahanan negara tersebut disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan nasional serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dalam konteks Wawasan Nusantara.
Tujuan pertahanan negara tak lain adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, yang mencakup keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan segenap bangsa dari segala macam bentuk ancaman. Dalam menjaga sistem ideologi negara, upaya pertahanan negara diarahkan guna mengawal dan mengamankan Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah bangsa Indonesia. Fungsi dari pertahanan negara sendiri antara lain untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan dari bentuk pertahanan, menjamin keselamatan bangsa yang merupakan satu hal fundamental dalam pelaksanaan fungsi pertahanan negara guna melindungi warga dari segala bentuk ancaman.
Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara yaitu negara sendiri memiliki tujuan untuk menjamin kelangsungan hidup negara yang mencakup berbagai aspek kehidupannya. Pembelaan dan pertahanan negara merupakan faktor yang hakiki. Tanpa adanya pertahanan negara kemungkinan yang terjadi adalah negara tidak memiliki kemampuan untuk mempertahankan diri dari berbagai macam bentuk ancaman yang datan, baik dari luar negeri ataupun dalam negeri. Pandangan hidup bangsa Indonesia mengenai pertahanan negara telah tercantum dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
Pertahanan negara juga memiliki beberapa komponen sistem, terdapat beberapa komponen yang dibagi menjadi tiga macam bentuk komponen. Komponen utama, yang termasuk dalam komponen utama tersebut adalah TNI, baik TNI Wamil maupun sukarela, guna melaksanakan kebijakan tugas pertahanan negara. Komponen cadangan, komponen ini terdiri atas warga negara yang telah dibekali dengan  beberapa latihan dasar kemiliteran, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana yang telah siap dikerahkan untuk memperkuat komponen pertama. Yang ketiga ada komponen pendukung yang terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional yang secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama, serta komponen cadangan. Seluruh deskripsi komponen pertahanan negara terangkum di dalam sistem pertahanan negara yang bersifat semesta (Shisanta). Penyelenggaraan Shisanta ini didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Dari sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa dimana hal tersebut berisikan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam upaya menghadapi dan mengatasi segala bentuk tantangan, ancaman, hambatan serta gagasan baik yang datang dari luar dan dalam yang secara langsung ataupun tidak langsung dapat membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara juga perjuangan guna mengejar tujuan nasionalnya.
Kondisi nasional selalu berkembang dalam keadaan yang berubah-ubah, dengan demikian, ketahanan nasional haruslah dikembangkang dan dibina agar selaras dengan perkembangan zaman hingga saat ini.
Ketahanan nasional memiliki arti yang luas. Bagi bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai macam suku, bangsa, dan adat istiadat, ketahanan nasional perlu dipahami secara konferehensif dan juga terpadu, baik secara personal maupun sosial, yang bertujuan untuk diwujudkan secara nyata di bumi Nusantara. Dalam kontes inilah, dapat disimpulkan bahwa ketahanan nasional merupakan sebuah amanah yang sifatnya wajib untuk diperjuangkan bersama-sama oleh setiap komponen bangsa, sesuai dengan kemampuan dan kapasitas yang ada pada masing-masing.