Bagi sebagian besar orang mungkin tidak asing lagi dengan istilah UMKM. Menurut UU nomor 20 tahun 2008, definisi UMKM adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Penggolongan Usaha sendiri didasari oleh omzet perusahaan per tahun, jumlah aset yang dimiliki perusahaan, dan jumlah karyawan. UMKM sendiri memegang peranan penting bagi perekonomian Indonesia, hal ini dapat dilihat dari banyaknya jumlah UMKM di sekitar kita. Sebuah usaha dikategorikan usaha mikro ketika memiliki pegawai dibawah 5 orang, dan dikategorikan usaha kecil ketika memiliki pegawai dibawah 19 orang.
KEMBALI KE ARTIKEL