Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan jenis usaha dengan karakteristik yang tertuang di dalam UU Nomor 20 Tahun 2008. Sebuah usaha dikategorikan sebagai usaha jenis mikro apabila jumlah operasional perusahaan tersebut tidak lebih dari 5 orang dan dimiliki oleh perseorangan. Sedangkan, kategori usaha kecil diklasifikasikan dengan kepemilikan badan usaha non-cabang dengan jumlah pekerja operasional di bawah 19 orang.Â
KEMBALI KE ARTIKEL