Sejak Indonesia merdeka ditahun 1945 hingga tahun 2013, tindakan kekerasan merupakan satu metode mengajar yang dilakukan oleh pendidik terhadap anak didiknya. Metode ini dianggap sebagai bagian dari metode pendidikan yang sah dan bahkan diperlukan untuk mendisiplinkan anak-anak. Beberapa bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, diterima begitu saja dan dipandang sebagai cara yang efektif untuk mengontrol perilaku peserta didik yang dianggap nakal atau tidak patuh. Namun, seiring perkembangan zaman dan perubahan pandangan tentang hak asasi manusia dan pendidikan, kekerasan dalam pendidikan kini menjadi isu yang serius dan banyak dipermasalahkan. Apa yang dulunya dianggap biasa kini menjadi pelanggaran yang tidak dapat diterima hingga ada yang dipermasalahkan secara hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL