Menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024 mulai banyak diperbincangkan tentang sistem pemilu yang akan dilaksanakan apakah sistem pemilu Popersonal terbuka atau Proporsional tertutup pada Tahun 2024. Â Pemilu dimaksudkan untuk memilih orang tertentu yang akan menjadi wakilnya di parlemen, dan akan memperjuangkan pemenuhan kebutuhan rakyatnya, sesuai dengan dapil pemilihan dan fokus komisinya masing-masing. Pemilu dalam rangka mengisi jabatan-jabatan tertentu di pemerintahan, seperti Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota, hingga Kepala Desa, dalam lembaga eksekutif. Sedangkan pada lembaga legislatif, seperti Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
KEMBALI KE ARTIKEL