Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa "kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Pemilu ini merupakan wujud nyata dari sistem Demokrasi di Indonesia dan sekaligus menjadi sarana bagi masyarakat dalam menyatakan kedaulatannya terhadap negara dan pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL