Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Implementasi Wajib SNI Mainan Anak, Menyelamatkan Anak dari Mainan Berbahaya

2 April 2014   05:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:12 590 0

Bea Cukai juga telah merekrut tenaga baru sebanyak 2.200 orang dengan tugas melakukan pengawasan impor mainan anak, seperti dilansir VIVAnews.
Untuk masalah penindakan, Dirjen SPK Kemendag Widodo mengatakan untuk melakukan pengawasan terhadap produk-produk mainan anak yang tidak memiliki SNI, nantinya Kemendag akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Kita akan melakukan pengawasan secara berkala. Selama pengawasan berkala ini akan diselingi dengan pembinaan produk yang berlaku wajib SNI," tuturnya, seperti diberitakan situs Kemenperin.
Di daerah, pelaksanaan wajib SNI akan diawasi oleh dinas terkait. Seperti di Yogyakarta, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi (Disperindagkop) DIY bakal melakukan monitoring atau pengawasan semua produk mainan anak yang wajib berlabel SNI dan memiliki sertifikat SNI mulai 30 April 2014.
"Semua produk mainan anak wajib SNI pada saat pemberlakukan kebijakan nanti. Jika tidak semua mainan yang tidak berlabel SNI jelas akan kami sita dan musnahkan tanpa kecuali, termasuk izin usaha toko apabila melanggar kebijakan pemerintah tersebut," tandas Kepala Disperindagkop dan UKM DIY, Riyadi Ida Bagus Salyo Subali kepada Kedaulatan Rakyat jogja, Rabu (12/3/2014).

Jadi semua instansi yang berkepentingan sudah siap mensukseskan penerapan wajib SNI pada mainan anak pada 30 April 2014 nanti. Mudah-mudahan semua berjalan lancar, dan para aparat negara terkait bisa bertindak tegas, demi keselamatan anak-anak kita dari mainan yang membahayakan!

Catatan:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun