Desentralisasi fiskal merupakan kebijakan pembagian wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di tingkat ragional, kebijakan desentralisasi fiskal telah diimplementasikan sejak diberlakukannya Otonomi Daerah pada tahun 2001. Tujuan utama dari kebijakan desentralisasi fiskal yaitu mengurangi ketimpangan ekonomi antarwilayah, termasuk di wilayah-wilayah yang mengalami keterbelakangan, seperti Sulawesi, Maluku, dan Papua.
KEMBALI KE ARTIKEL