BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa, yang saya tahu telah muncul sinyal kelahirannya sejak di undangkannya UU No. 22 Tahun 2002 kemudian dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Selanjutnya semakin nyata kemunculannya sejak diundangkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan lebih spesifik lagi diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015.
KEMBALI KE ARTIKEL