"Hukuman Mati" itulah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat yang merupakan ajudannya sendiri (13/2/2023). Hukuman ini lebih berat dari yang Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup
KEMBALI KE ARTIKEL