Bahan tambahan pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk memengaruhi sifat atau bentuk pangan. BTP ditambahkan untuk memperbaiki karakter pangan agar kualitasnya meningkat. BTP umumnya merupakan bahan kimia yang telah diteliti dan diuji sesuai dengan kaidah ilmiah yang ada. (Hastuti, et al, 2020). BTP yang digunakan dalam pangan meliputi pemanis, pembentuk, pengatur keasaman, pengawet, pengembang, pengemulsi, pengental, penstabil dan lainnya. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 Lampiran II, bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP meliputi asam borat dan senyawanya, asam salisilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulcin, kalium bromat, kalium klorat, kloramfenikol, minyak nabati yang dibrominasi, nitrofurazon, dulkamara, kokain, nitrobenzene, sinamil antranilat, dihidrosafrol, biji tonka, minyak kalamus, minyak tansi, minyak sasafras dan formalin. Penambahan bahan pengawet dalam produk pangan harus berdasarkan standar dan atau peraturan khusus dan hanya boleh digunakan tidak melebihi batas maksimum penggunaan dalam kategori pangan. (Buckle, 2013; Permenkes No 033/2012).
KEMBALI KE ARTIKEL