Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Ribuan Caleg Tak Penuhi Persyaratan, Bukti Parpol Abai pada Aturan Main

8 Mei 2013   14:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:54 836 8

Kemarin, Selasa 7 Mei 2013, setelah 2 minggu meneliti berkas bacaleg dari 12 parpol peserta Pemilu 2014, akhirnya KPU mengumumkandari 6.577 ada 4.701 bacaleg (71,5%) yang tak memenuhi syarat pendaftaran, dari 12 parpol peserta Pemilu 2014 ada 3 parpol yang seluruh nama bacalegnya tak ada satu pun yang memenuhi persyaratan, juga ditemukan 4 nama bacaleg yang terdaftar ganda dan 21 nama berpotensi terdaftar ganda.Adapun 3 parpol yang calegnya 100% tak ada yang memenuhi persyaratan adalah PKS, PPP dan PKPI.

Padahal, sejak 11 Januari 2013, 10 dari 12 parpol tersebut sudah dinyatakan lolos verifikasi aktual dan mendapatkan nomor urut peserta Pemilu 2014. Sejak itu pula mereka sudah tahu bahwa harus menyiapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk disetorkan ke KPU paling lambat 22 April 2013. Artinya, ada jeda waktu 100 hari untuk mempersiapkan caleg dan melengkapi persyaratan. Tiga parpol yang 100% calegnya tak memenuhi syarat itu, 2 diantaranya adalah parpol yang sejak awal lolos verifikasi parpol. Hanya PKPI yang mungkin bisa dimaklumi, mengingat penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 hanya berselang 3 minggu dari tenggat waktu penyetoran DCS.

Apa saja berkas yang harus dilengkapi tentunya sudah ada dalam aturan KPU dan itu mestinya sudah diketahui semua parpol. Janggal rasanya kalau dalam tempo 100 hari persyaratan administratif tak bisa dipenuhi. Kalau mereka benar-benar peduli pada syarat, aturan dan tata cara, mestinya cukup waktu untuk melakukan seleksi administratif di internal parpol sebelum disetorkan ke KPU.

Bukankah para caleg itu tidak menyetorkan langsung berkasnya ke KPU secara perorangan? Bukankah mereka menyetornya ke kantor parpol masing-masing? Setiap parpol punya kantor Sekretariat, mestinya juga punya staf sekretariat yang bekerja di bawah koordinasi Sekjen parpol. Tumpukan berkas para caleg itu pun sebelum diberangkatkan ke KPU sudah ditandatangani oleh Sekjen dan Ketua Umum parpol masing-masing. Lalu kenapa berkas-berkas tak lengkap dan tak memenuhi syarat bisa lolos diajukan ke KPU? Kalau begitu, apa proses yang dilakukan di internal parpol? Kalo hanya meneruskan berkas tanpa diteliti, semua juga bisa. Itu sebabnya semalam di Metro TV, Boni Hargens, pengamat politik dari UI, di depan parpol-parpol yang calegnya gak lolos 100% mengatakan : “ini bukti parpol tidak peduli pada aturan main”. Sebelumnya, Boni selaku Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) pernah mengatakan administrasi partai masih amburadul, tidak tertib administrasi, terkait dengan bacaleg yang tak memenuhi persyaratan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun