Hari ini KPK di bawah pimpinan Abraham Samad memenuhi janjinya yang sudah lama diucap : bakal ada tersangka baru kasus cek pelawat. Dan hari ini janji itu ditunaikan dengan menetapkan Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputy Gubernur Senior Bank Indonesia, sebagai tersangka dengan jeratan pasal 5 ayat 1 huruf “b” dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 dan juncto pasal 56.