Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

11 Kejanggalan Seputar Penangkapan dan Pemulangan Nunun

11 Desember 2011   01:42 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:33 2304 9
Nunun Nurbaeti ditangkap! Itu headline di sejumlah media online, Sabtu, 10 Desember 2011, sore. Hampir bersamaan, televisi menyiarkan kabar tertangkapnya Nunun. Baik berita di internet maupun di TV, semuanya cuma sepotong-sepotong. Boleh jadi karena memang soal tertangkapnya Nunun ini baru saja di dengar awak media bukan dari sumber resmi. Beda sekali dengan peristiwa penangkapan Nazaruddin pada Agustus lalu. Apa saja bedanya? Mari kita telisik satu persatu.

1. Saat Nazar ditangkap, Menko Polhukam Joko Suyanto memberikan keterangan pers resmi perihal penangkapan Nazar. Kali ini tak ada satupun pihak Pemerintah maupun Kepolisian RI yang memberikan keterangan pers. Padahal masuknya Nunun menjadi buronan Interpol dan koordinasinya dengan Kepolisian Negara lain, tentunya tak luput dari peran Polri.

2. Nazar ditangkap polisi Cartagena, Kolumbia pada Sabtu, 6 Agustus malam, dimana saat itu di Indonesia sudah masuk hari Minggu (karena ada perbedaan waktu sekitar 12 jam-an), dan konpers resmi dari Pemerintah dilakukan sehari kemudian, Senin 7 Agustus 2011.

Sedangkan Nunun sudah ditangkap di Thailand - Negara yang letaknya tak begitu jauh dari Indonesia dan tak ada perbedaan waktu - sejak Rabu, 7 Desember 2011. Tim dari KPK baru berangkat ke sana Kamis malam dan Tim kedua menyusul hari Jumat siang. Berita baru bocor ke pers Sabtu sore saat Nunun sudah dalam perjalanan menuju ke Indonesia. Butuh waktu 3 hari untuk berita penangkapan Nunun sampai, meski Thailand tak sejauh Kolumbia.

3. Ada keterangan resmi dan detil mengenai kronologis penangkapan Nazar oleh polisi Cartagena. Dalam kasus Nunun, tidak jelas dimana dan sedang apa Nunun ketika ditangkap, bagaimana bisa tiba-tiba polisi Thailand menangkap, apa kecerobohannya sampai ia ditangkap, dll. Versi Dubes RI untuk Thailand : Nunun ditangkap di sebuah rumah sewaan.

4. Nazar ditangkap polisi Cartagena, yang letaknya cukup jauh dari Boghota tempat KBRI berada. Meskipun demikian dalam prosesnya Duta Besar RI di Kolumbia selalu dilibatkan sejak awal untuk mengurus prosedur ekstradisi dan penyerahan Nazar kepada Pemerintah RI.

Nunun ditangkap polisi Thailand, tapi sejak awal Duta Besar Ri di Thailand tidak dilibatkan. Dalam beberapa wawancara telepon di TV, tampak Pak Dubes tidak banyak tahu soal detil dan kronologis penangkapan serta penyerahan Nunun. Bahkan penyerahan Nunun kepada pihak RI dilakukan di dalam pesawat Garuda, BUKAN di KBRI Thailand. Padahal bukankah Kantor KBRI adalah yurisdiksi wilayah hukum Indonesia?

5. Nazar sejak ditangkap, diperiksa dan diproses pemulangannya diperlakukan sebagaimana layaknya seorang buronan Interpol (tangan diborgol). Nunun sama sekali tidak ditunjukkan bagaimana perlakuan terhadapnya. Saya punya dugaan dia diperlakukan dengan manis.

6. Ketua Tim Pemulangan Nazar ditunjuk seorang Perwira Polri. Ketua Tim Pemulangan Nunun adalah Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah, dengan hanya melibatkan 1 orang penyidik KPK dari unsur Kepolisian (yang 2 orang lagi dari unsur Kejaksaan).

7. Pemulangan Nazar menggunakan pesawat charter dan mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma sehingga awak media lebih leluasa meliput kedatangannya sejak pesawat mendarat sampai dibawa menuju ke KPK. Nunun dipulangkan menggunakan pesawat Garuda dan mendarat di Bandara Soetta, Cengkareng, tidak beda dengan pesawat komersial lainnya, bahkan keluarnya dilakukan melalui pintu khusus untuk mengecoh awak media.

8. Saat hendak turun dari mobil dan memasuki gedung KPK, Nazar tidak disembunyikan sehingga pers relatif bisa mengambil gambar Nazar. Nunun saat turun dari mobil dikawal ketat dan diapit 2 wanita berkerudung sehingga sama sekali wajah Nunun tidak tertangkap kamera.

9. Setiba di KPK, setelah menjalani prosedur standar, Nazar dihadirkan ke hadapan media sebelum akhirnya KPK melakukan jumpa pers. Nunun sama sekali tidak dihadirkan di hadapan media sampai jumpa pers KPK berakhir.

10. Semua barang bawaan Nazar saat tertangkap disita dan di-ekspose ke media. Tak ada satupun keterangan KPK yang menyangkut soal barang bukti yang ada bersama Nunun saat ia ditangkap.

11. Ada penjelasan mengenai bagaimana Nazar bisa bebas ke LN meski paspornya dicabut, yaitu Nazar menggunakan paspor sepupunya yang wajahnya agak mirip. Dalam kasus Nunun, tak ada penjelasan detil bagaimana Nunun bebas berkeliaran di Thailand dan Singapore - menurut Dubes RI, sebelum tertangkap di Thailand, Nunun disinyalir berada di Singapore - hanya cukup dikatakan Nunun menggunakan dokumen tidak sah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun