Pekerjaan guru tidak diragukan untuk dapat dikatakan sebagai profesi pendidikan dan pengajaran, oleh sebab itu profesionalisme guru perlu didukung oleh suatu kode etik guru. Kelembagaan profesi guru seperti PGRI sangat diperlukan untuk menghindari terkotak-kotaknya guru karena alasan struktur birokratisasi atau kepentingan politik tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL