Tuntutan kami adalah sebagai berikut;
- Hentikan Segala Bentuk Perampasan Tanah Rakyat dan kembalikan Tanah Rakyat yang Dirampas.
- Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati sesuai dengan Konsitusi 1945 dan UUPA 1960
- Tarik TNI/Polri dari konflik Agraria, bebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.
- Melakukan Audit Legal dan Sosial Ekonomi terhadap segala Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan, Hak Guna Bangunan (HGB), SK Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik kepada Swasta dan BUMN yang telah diberikan dan segera mencabutnya untuk kepentingan rakyat.
- Membubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas kepada rakyat, penduduk desa dan masyarakat adat dalam mengelola Hutan.
- Penegakan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan rakyat.
- Penegakan Hak Masyarakat Adat melalui Pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak – Hak Masyarakat Adat.
- Pemulihan Hak dan Wewenang Desa dengan segera menyusun RUU Desa yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis dalam bidang ekonomi, politik hukum dan budaya.
- Penegakan Hak Asasi Buruh dengan Menghentikan Politik Upah Murah dan Sistem Kerja Out Sourcing dan membangun Industrialisasi Nasional.
- Penegakan Hak Asasi Nelayan Tradisional melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional.
- Pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu: UU No.25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004 Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, dan Cabut UUPPTKILN No.39 tahun 2004 dan Bentuk Undang-undang yang menjamin hak-hak Buruh Migran Indonesia dan Keluarganya.