Di era serba digital, berbelanja online menjadi salah satu alternatif karena kemudahannya, cukup pilih barang yang akan di beli melalui platfrom marketplace  dan mentransfer sejumlah uang, maka pembeli akan menerima barang pesanan tersebut. Sebenarnya dalam hal ini  bagaimana dengan ketentuan fiqih terkait jual beli online?
KEMBALI KE ARTIKEL