Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 telah berlangsung dengan menerapkan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) sebagai upaya meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam penghitungan suara. Sirekap memungkinkan proses rekapitulasi suara dilakukan secara elektronik, di mana data hasil penghitungan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat langsung diunggah ke sistem secara real-time. Namun, dalam pelaksanaannya, penerapan sirekap menghadapi beberapa kendala yang perlu dievaluasi dan diperbaiki untuk penyelenggaraan pemilu yang lebih baik di masa mendatang.
KEMBALI KE ARTIKEL